Selasa, 23 Juni 2015

MACAM-MACAM SISTEM PROTOKOL

Pengertian DNS (Domain Name System)
adalah sebuah sistem yang menyimpan informasi tentang nama host maupun nama domain dalam bentuk basis data tersebar (distributed database) di dalam jaringan komputer, misalkan: Internet...untuk baca yang selanjutnya silahkan buka link berikut http://www.mediafire.com/view/Aditya_Hirmawan_(20411220)_4.pdf

Senin, 11 Mei 2015

Keamanan Jaringan

Satu hal yang perlu diingat bahwa tidak ada jaringan yang anti sadap atau tidak ada jaringan komputer yang benar-benar aman. Sifat dari jaringan adalah melakukan komunikasi. Setiap komunikasi dapat jatuh ke tangan orang lain dan disalahgunakan. Sistem keamanan membantu mengamankan jaringan tanpa menghalangi penggunaannya dan menempatkan antisipasi ketika jaringan berhasil ditembus. Selain itu, pastikan..silahkan buka link berikut ini :
http://www.mediafire.com/view/mqzqwcbwsb8bgww/Aditya_Hirmawan_(20411220)_3.pdf

Kamis, 16 April 2015

7 MACAM JARINGAN OSILAYER


Pengertian Osi Layer
Layer OSI dalam sistem jaringan komputer adalah satu standar komunikasi berhasil dibentuk. Model ini disebut dengan OPEN SYSTEM INTERCONNECTION (OSI), yang dirancang oleh International Standard Organization pada tahun 1974 (pendapat lainnya mengatakan tahun 1978dan disetujui pemakaiannya pada tahun 1983 untuk semua produsen.
Apakah semua jaringan komputer  LAN, WAN dan MAN, semuanya berbasis model layer OSI?
Setiap produsen diwajibkan dengan standar model OSI untuk memudahkan peralatan yang diproduksi dapat berkomunikasi dengan peralatan yang dikeluarkan oleh produsen lain. Di dalam Model OSI, terdapat tujuh lapisan (seven layer, dan setiap lapisan tidak memperdulikan lapisan yang lainnya.
Tetapi setiap lapisan memiliki kolerasi yang kuat dan setiap lapisan itu yang disebut lapisan protokol. Model OSI (Open Systems Interconnection – saling terhubung dengan sistem terbuka) Model OSI adalah satu panduan dan bukannya satu perangkat lunak atau perangkat keras. Ia digunakan sebagai referensi untuk dipatuhi oleh semua produsen perangkat lunak dan perangkat keras agar produk mereka dapat terhubung ke sistem jaringan tanpa masalah. OSI dapat diibaratkan sebagai satu kebijakan keamanan dunia yang harus diikuti oleh semua negara agar dunia ini aman.

Meskipun kenyataannya keamanan global sulit diperoleh. Begitu juga dengan model OSI ini, ada juga ketidak serasian terjadi di dalam produksi produk yang berbeda. Maka ketika kita membeli sesuatu produk pastikan kita mengetahui sejauh mana peralatan itu sesuai standar dan perbedaan antara peralatan yang akan terhubung kepadanya
Untuk membaca yang selanjutnya silahkan buka link dibawah ini :
http://www.mediafire.com/view/i6by8thmwyw98zq/Aditya_Hirmawan_(20411220)_2.pdf

Selasa, 10 Maret 2015

Tugas Softskill dengan Tema Perangkat Lunak dan Multimedia

1.      Perangkat keras (Hardwere)
Pengertian
Perangkat keras adalah sebuah kumpulan elemen-elemen fisik yang merupakan komputer sistem.Perangkat keras komputer mengacu pada bagian fisik atau komponen-komponen pada komputer seperti monitor ,mouse, Keyboard , penyimpanan data komputer , hard drive hard disk (HDD), unit sistem (kartu grafis, kartu suara, memori, motherboard dan chip), dll yang semuanya berupa sebuah benda-benda fisik yang dapat disentuh. Sebaliknya, perangkat lunak adalah sebuah data instruksi yang dapat disimpan dan dijalankan oleh perangkat keras.

2.      VGA Card
Pengertian

VGA Card adalah standar tampilan komputer analog yang dipasarkan pertama kali oleh IBM pada tahun 1987. Walaupun standar VGA sudah tidak lagi digunakan karena sudah diganti oleh standar yang lebih baru, VGA masih diimplementasikan pada Pocket PC. VGA merupakan standar grafis terakhir yang diikuti oleh mayoritas pabrik pembuat kartu grafis komputer. Tampilan Windows sampai sekarang masih menggunakan modus VGA karena didukung oleh banyak produsen monitor dan kartu grafis.

Selanjutnya baca di..http://www.mediafire.com/view/paykfb3fpc394p2/Aditya_Hirmawan_(20411220).pdf

Rabu, 22 Oktober 2014

Tugas Etika Profesi 2

Ciri-Ciri profesionalisme:
  • Punya ketrampilan yang tinggi dalam suatu bidang serta kemahiran dalam menggunakan peralatan tertentu yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas yang bersangkutan dengan bidang tadi.
  • Punya ilmu dan pengalaman serta kecerdasan dalam menganalisis suatu masalah dan peka di dalam membaca situasi cepat dan tepat serta cermat dalam mengambil keputusan terbaik atas dasar kepekaan.
  • Punya sikap berorientasi ke depan sehingga punya kemampuan mengantisipasi perkembangan lingkungan yang terbentang di hadapannya.
  • Punya sikap mandiri berdasarkan keyakinan akan kemampuan pribadi serta terbuka menyimak dan menghargai pendapat orang lain, namun cermat dalam memilih yang terbaik bagi diri dan perkembangan pribadinya.

tugas etka profesi 1

Pengertian Etika, Profesi, Etika Profesi
Pengertian Etika
Dari asal usul kata, Etika berasal dari bahasa Yunani “ethos” yang bearti adat istiadat/ kebiasaan yang baik. Etika adalah ilmu tentang apa yang baik dan yang buruk, tentang hak dan kewajiban moral. Etika juga dapat diartikan sebagai kumpulan asas / nilai yang berkenaan dengan akhlak, nilai yang mengenai yang benar dan salah yang dianut masyarakat.

Pengertian Profesi
Profesi berasal dari bahasa latin “Proffesio” yang mempunyai dua pengertian yaitu janji/ikrar dan pekerjaan. Profesi berarti kegiatan yang dijalankan berdasarkan keahlian tertentu dan sekaligus dituntut dari padanya pelaksanaan norma-norma sosial dengan baik. Profesi merupakan kelompok lapangan kerja yang khusus melaksanakan kegiatan yang memerlukan ketrampilan dan keahlian tinggi guna memenuhi kebutuhan yang rumit dari manusia, di dalamnya pemakaian dengan cara yang benar akan ketrampilan dan keahlian tinggi, hanya dapat dicapai dengan dimilikinya penguasaan pengetahuan dengan ruang lingkup yang luas, mencakup sifat manusia, kecenderungan sejarah dan lingkungan hidupnya serta adanya disiplin etika yang dikembangkan dan diterapkan oleh kelompok anggota yang menyandang profesi tersebut

Selasa, 26 Maret 2013

PEND.KEWARGANEGARAAN TUGAS KE-3 HAM ( HAK ASASI MANUSIA )


PEND.KEWARGANEGARAAN
TUGAS KE-3
HAM ( HAK ASASI MANUSIA )

          Pada tugas pendidikan kewarganegaraan yang ke 3 ini saya akan menjelaskan tetang apa itu HAM ( HAK ASASI MANUSIA ), Serta peraturan HAM di INDONESIA. Semoga tugas yang saya kerjakan ini dapat bermanfaat untuk yang membacanya.

Ø  DEFINISI HAM ( HAK ASASI MANUSIA )

Menurut UU No 39/1999, HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh Negara, hukum, pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia. 
Dengan akal budinya dan nuraninya, manusia memiliki kebebasan untuk memutuskan sendiri perbuatannya. Disamping itu, untuk mengimbangi kebebasannya tersebut manusia memiliki kemampuan untuk bertanggung jawab atas semua tindakan yang dilakukannya.

Kebebasan dasar dan hak-hak dasar itulah yang disebut Hak Asasi Manusia yang secara kodratnya melekat pada diri manusia sejak manusia dalam kandungan yang membuat manusia sadar akan jatidirinya dan membuat manusia hidup bahagia. Setiap manusia dalam kenyataannyalahir dan hidup di masyarakat. Dalam perkembangan sejarah tampak bahwa Hak Asasi Manusia memperoleh maknanya dan berkembang setelah kehidupan masyarakat makin berkembang khususnya setelah terbentuk Negara. Kenyataan tersebut mengakibatkan munculnya kesadaran akan perlunya Hak Asasi Manusia dipertahankan terhadap bahaya-bahaya yng timbul akibat adanya Negara, apabila memang pengembangan diri dan kebahagiaan manusia menjadi tujuan.

Berdasarkan penelitian hak manusia itu tumbuh dan berkembang pada waktu Hak Asasi Manusia itu oleh manusia mulai diperhatikan terhadap serangan atau bahaya yang timbul dari kekuasaan yang dimiliki oleh Negara. Negara Indonesia menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia dan kewajiban dasar manusia. Hak secara kodrati melekat dan tidak dapat dipisahkan dari manusia, karena tanpanya manusia kehilangan harkat dan kemanusiaan. Oleh karena itu, Republik Indonesia termasuk pemerintah Republik Indonesia berkewajiban secara hokum, politik, ekonomi, social dan moral untuk melindungi, memajukan dan mengambil langkah-langkah konkret demi tegaknya Hak Asasi Manusia dan kebebasan dasar manusia.

Ø  PERATURAN PERUNDANGAN HAM DI INDONESIA

A.  PANCASILA.

a)    Pengakuan harkat dan martabat manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa.
b)    Pengakuan bahwa kita sederajat dalam mengemban kewajiban dan memiliki hak yang sama serta menghormati sesamam manusia tanpa membedakan keturunan, agama, kepercayaan, jenis kelamin, kedudukan social, warna kulit, suku dan bangsa.
c)    Mengemban sikap saling mencintai sesamam manusia, sikap tenggang rasa, dan sikap tida sewenang-wenang terhadap orang lain.
d)    Selalu bekerja sama, hormat menghormati dan selalu berusaha menolong sesama.
e)    Mengemban sikap berani membela kebenaran dan keadilan serta sikap adil dan jujur.
f)     Menyadari bahwa manusia sama derajatnya sehingga manusia Indonesia merasa dirinya bagian dari seluruh umat manusia.

    B. Dalam Pembukaan UUD 1945

Menyatakan bahwa “ kemerdekaan itu adalah hak segala bangsa, dan oleh karena itu penjajahan diatas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan pri kemanusiaan dan pri keadilan”. Ini adalah suatu pernyataan universal karena semua bangsa ingin merdeka. Bahkan, didalm bangsa yang merdeka, juga ada rakyat yang ingin merdeka, yakni bebas dari penindasan oleh penguasa, kelompok atau manusia lainnya.

C. Dalam Batang Tubuh UUD 1945

a) Persamaan kedudukan warga Negara dalam hokum dan pemerintahan      (pasal 27 ayat 1)
b) Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak (pasal 27 ayat 2)
c) Kemerdekaan berserikat dan berkumpul (pasal 28)
d) Hak mengeluarkan pikiran dengan lisan atau tulisan (pasal 28)
e) Kebebasan memeluk agama dan beribadat sesuai dengan agama dan kepercayaanya itu (pasal 29 ayat 2)
f) hak memperoleh pendidikan dan pengajaran (pasal 31 ayat 1)
g) BAB XA pasal 28 a s.d 28 j tentang Hak Asasi Manusia


D. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia

a) Bahwa setiap hak asasi seseorang menimbulkan kewajiban dasar dan tanggung jawab untuk menghormati HAM orang lain secara timbale balik.

b) Dalm menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orangbwajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan oleh UU.

E. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia

Untuk ikut serta memelihara perdamaian dunia dan menjamin pelaksanaan HAM serta member I perlindungan, kepastian, keadilan, dan perasaan aman kepada masyarakat, perlu segera dibentuk suatu pengadilan HAM untuk menyelesaikan pelanggaran HAM yan berat.

F. Hukum Internasional tentang HAM yang telah Diratifikasi Negara RI

a) Undang- undang republic Indonesia No 5 Tahun 1998 tentang pengesahan (Konvensi menentang penyiksaan dan perlakuan atau penghukuman lain yang kejam, ridak manusiawi, atau merendahkan martabat orang lain.
b) Undang-undang Nomor 8 tahun 1984 tentang pengesahan Konvensi Mengenai Penghapusan segala Bentuk Diskriminasi terhadap Wanita.
c) Deklarasi sedunia tentang Hak Asasi Manusia Tahun 1948 (Declaration Universal of Human Rights).

Ø  SUMBER/REFERENSI :