Pengertian DNS (Domain Name System)
adalah sebuah sistem yang
menyimpan informasi tentang nama host maupun nama domain dalam bentuk basis
data tersebar (distributed database) di dalam jaringan komputer, misalkan:
Internet...untuk baca yang selanjutnya silahkan buka link berikut http://www.mediafire.com/view/Aditya_Hirmawan_(20411220)_4.pdf
Selasa, 23 Juni 2015
Senin, 11 Mei 2015
Keamanan Jaringan
Satu hal yang perlu diingat bahwa tidak ada
jaringan yang anti sadap atau tidak ada jaringan komputer yang benar-benar
aman. Sifat dari jaringan adalah melakukan komunikasi. Setiap komunikasi dapat
jatuh ke tangan orang lain dan disalahgunakan. Sistem keamanan membantu
mengamankan jaringan tanpa menghalangi penggunaannya dan
menempatkan antisipasi ketika jaringan berhasil ditembus. Selain itu,
pastikan..silahkan buka link berikut ini :
http://www.mediafire.com/view/mqzqwcbwsb8bgww/Aditya_Hirmawan_(20411220)_3.pdf
Kamis, 16 April 2015
7 MACAM JARINGAN OSILAYER
Pengertian Osi Layer
Layer OSI dalam
sistem jaringan komputer adalah satu standar komunikasi berhasil dibentuk.
Model ini disebut dengan OPEN SYSTEM INTERCONNECTION (OSI), yang dirancang oleh
International Standard Organization pada tahun 1974 (pendapat lainnya
mengatakan tahun 1978dan disetujui pemakaiannya pada tahun 1983 untuk semua
produsen.
Apakah semua jaringan komputer LAN, WAN dan MAN,
semuanya berbasis model layer OSI?
Setiap produsen diwajibkan dengan
standar model OSI untuk memudahkan peralatan yang diproduksi dapat berkomunikasi
dengan peralatan yang dikeluarkan oleh produsen lain. Di dalam Model OSI,
terdapat tujuh lapisan (seven layer, dan setiap lapisan tidak memperdulikan
lapisan yang lainnya.
Tetapi setiap lapisan memiliki kolerasi yang kuat dan
setiap lapisan itu yang disebut lapisan protokol. Model OSI (Open Systems
Interconnection – saling terhubung dengan sistem terbuka) Model OSI adalah satu
panduan dan bukannya satu perangkat lunak atau perangkat keras. Ia digunakan
sebagai referensi untuk dipatuhi oleh semua produsen perangkat lunak dan
perangkat keras agar produk mereka dapat terhubung ke sistem jaringan tanpa
masalah. OSI dapat diibaratkan sebagai satu kebijakan keamanan dunia yang harus
diikuti oleh semua negara agar dunia ini aman.
Meskipun kenyataannya keamanan
global sulit diperoleh. Begitu juga dengan model OSI ini, ada juga
ketidak serasian terjadi di dalam produksi produk yang berbeda. Maka ketika
kita membeli sesuatu produk pastikan kita mengetahui sejauh mana peralatan itu
sesuai standar dan perbedaan antara peralatan yang akan terhubung kepadanya
Untuk membaca yang selanjutnya silahkan buka link dibawah ini :
http://www.mediafire.com/view/i6by8thmwyw98zq/Aditya_Hirmawan_(20411220)_2.pdf
Selasa, 10 Maret 2015
Tugas Softskill dengan Tema Perangkat Lunak dan Multimedia
1. Perangkat keras (Hardwere)
Pengertian
Perangkat keras adalah
sebuah kumpulan elemen-elemen fisik yang merupakan komputer sistem.Perangkat
keras komputer mengacu pada bagian fisik atau komponen-komponen pada komputer
seperti monitor ,mouse, Keyboard , penyimpanan data
komputer , hard drive hard disk (HDD), unit sistem (kartu
grafis, kartu suara, memori, motherboard dan chip), dll yang semuanya berupa
sebuah benda-benda fisik yang dapat disentuh. Sebaliknya, perangkat
lunak adalah sebuah data instruksi yang dapat disimpan dan dijalankan oleh
perangkat keras.
2.
VGA Card
Pengertian
VGA Card adalah standar
tampilan komputer analog yang dipasarkan pertama kali oleh IBM pada tahun 1987.
Walaupun standar VGA sudah tidak lagi digunakan karena sudah diganti oleh
standar yang lebih baru, VGA masih diimplementasikan pada Pocket PC. VGA
merupakan standar grafis terakhir yang diikuti oleh mayoritas pabrik pembuat
kartu grafis komputer. Tampilan Windows sampai sekarang masih menggunakan modus
VGA karena didukung oleh banyak produsen monitor dan kartu grafis.
Selanjutnya baca di..http://www.mediafire.com/view/paykfb3fpc394p2/Aditya_Hirmawan_(20411220).pdf
Rabu, 22 Oktober 2014
Tugas Etika Profesi 2
Ciri-Ciri profesionalisme:
- Punya
ketrampilan yang tinggi dalam suatu bidang serta kemahiran dalam
menggunakan peralatan tertentu yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas
yang bersangkutan dengan bidang tadi.
- Punya
ilmu dan pengalaman serta kecerdasan dalam menganalisis suatu masalah dan
peka di dalam membaca situasi cepat dan tepat serta cermat dalam mengambil
keputusan terbaik atas dasar kepekaan.
- Punya
sikap berorientasi ke depan sehingga punya kemampuan mengantisipasi
perkembangan lingkungan yang terbentang di hadapannya.
- Punya
sikap mandiri berdasarkan keyakinan akan kemampuan pribadi serta terbuka
menyimak dan menghargai pendapat orang lain, namun cermat dalam memilih
yang terbaik bagi diri dan perkembangan pribadinya.
tugas etka profesi 1
Pengertian Etika,
Profesi, Etika Profesi
Pengertian Etika
Dari asal usul kata,
Etika berasal dari bahasa Yunani “ethos” yang bearti adat istiadat/ kebiasaan
yang baik. Etika adalah ilmu tentang apa yang baik dan yang buruk, tentang hak
dan kewajiban moral. Etika juga dapat diartikan sebagai kumpulan asas / nilai yang
berkenaan dengan akhlak, nilai yang mengenai yang benar dan salah yang dianut
masyarakat.
Pengertian Profesi
Profesi berasal dari
bahasa latin “Proffesio” yang mempunyai dua pengertian yaitu janji/ikrar dan
pekerjaan. Profesi berarti kegiatan yang dijalankan berdasarkan keahlian
tertentu dan sekaligus dituntut dari padanya pelaksanaan norma-norma sosial
dengan baik. Profesi merupakan kelompok lapangan kerja yang khusus melaksanakan
kegiatan yang memerlukan ketrampilan dan keahlian tinggi guna memenuhi
kebutuhan yang rumit dari manusia, di dalamnya pemakaian dengan cara yang benar
akan ketrampilan dan keahlian tinggi, hanya dapat dicapai dengan dimilikinya
penguasaan pengetahuan dengan ruang lingkup yang luas, mencakup sifat manusia,
kecenderungan sejarah dan lingkungan hidupnya serta adanya disiplin etika yang
dikembangkan dan diterapkan oleh kelompok anggota yang menyandang profesi
tersebut
Selasa, 26 Maret 2013
PEND.KEWARGANEGARAAN TUGAS KE-3 HAM ( HAK ASASI MANUSIA )
PEND.KEWARGANEGARAAN
TUGAS KE-3
HAM ( HAK ASASI
MANUSIA )
Pada
tugas pendidikan kewarganegaraan yang ke 3 ini saya akan menjelaskan tetang apa
itu HAM ( HAK ASASI MANUSIA ), Serta peraturan HAM di INDONESIA. Semoga tugas
yang saya kerjakan ini dapat bermanfaat untuk yang membacanya.
Ø DEFINISI HAM (
HAK ASASI MANUSIA )
Menurut
UU No 39/1999, HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada manusia sebagai
makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati,
dijunjung tinggi dan dilindungi oleh Negara, hukum, pemerintah dan setiap orang
demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
Dengan akal budinya dan nuraninya, manusia memiliki kebebasan untuk memutuskan sendiri perbuatannya. Disamping itu, untuk mengimbangi kebebasannya tersebut manusia memiliki kemampuan untuk bertanggung jawab atas semua tindakan yang dilakukannya.
Dengan akal budinya dan nuraninya, manusia memiliki kebebasan untuk memutuskan sendiri perbuatannya. Disamping itu, untuk mengimbangi kebebasannya tersebut manusia memiliki kemampuan untuk bertanggung jawab atas semua tindakan yang dilakukannya.
Kebebasan
dasar dan hak-hak dasar itulah yang disebut Hak Asasi Manusia yang secara
kodratnya melekat pada diri manusia sejak manusia dalam kandungan yang membuat
manusia sadar akan jatidirinya dan membuat manusia hidup bahagia. Setiap
manusia dalam kenyataannyalahir dan hidup di masyarakat. Dalam perkembangan
sejarah tampak bahwa Hak Asasi Manusia memperoleh maknanya dan berkembang
setelah kehidupan masyarakat makin berkembang khususnya setelah terbentuk
Negara. Kenyataan tersebut mengakibatkan munculnya kesadaran akan perlunya Hak
Asasi Manusia dipertahankan terhadap bahaya-bahaya yng timbul akibat adanya
Negara, apabila memang pengembangan diri dan kebahagiaan manusia menjadi
tujuan.
Berdasarkan
penelitian hak manusia itu tumbuh dan berkembang pada waktu Hak Asasi Manusia
itu oleh manusia mulai diperhatikan terhadap serangan atau bahaya yang timbul
dari kekuasaan yang dimiliki oleh Negara. Negara Indonesia menjunjung tinggi
Hak Asasi Manusia dan kewajiban dasar manusia. Hak secara kodrati melekat dan
tidak dapat dipisahkan dari manusia, karena tanpanya manusia kehilangan harkat
dan kemanusiaan. Oleh karena itu, Republik Indonesia termasuk pemerintah
Republik Indonesia berkewajiban secara hokum, politik, ekonomi, social dan
moral untuk melindungi, memajukan dan mengambil langkah-langkah konkret demi
tegaknya Hak Asasi Manusia dan kebebasan dasar manusia.
Ø PERATURAN PERUNDANGAN HAM DI INDONESIA
A. PANCASILA.
a) Pengakuan harkat dan martabat manusia
sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa.
b) Pengakuan bahwa kita sederajat dalam
mengemban kewajiban dan memiliki hak yang sama serta menghormati sesamam
manusia tanpa membedakan keturunan, agama, kepercayaan, jenis kelamin,
kedudukan social, warna kulit, suku dan bangsa.
c) Mengemban sikap saling mencintai
sesamam manusia, sikap tenggang rasa, dan sikap tida sewenang-wenang terhadap
orang lain.
d) Selalu bekerja sama, hormat menghormati
dan selalu berusaha menolong sesama.
e) Mengemban sikap berani membela
kebenaran dan keadilan serta sikap adil dan jujur.
f) Menyadari bahwa manusia sama derajatnya
sehingga manusia Indonesia merasa dirinya bagian dari seluruh umat manusia.
B. Dalam Pembukaan UUD 1945
B. Dalam Pembukaan UUD 1945
Menyatakan bahwa “
kemerdekaan itu adalah hak segala bangsa, dan oleh karena itu penjajahan diatas
dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan pri kemanusiaan dan pri
keadilan”. Ini adalah suatu pernyataan universal karena semua bangsa ingin
merdeka. Bahkan, didalm bangsa yang merdeka, juga ada rakyat yang ingin
merdeka, yakni bebas dari penindasan oleh penguasa, kelompok atau manusia
lainnya.
C. Dalam Batang Tubuh UUD 1945
a) Persamaan kedudukan
warga Negara dalam hokum dan pemerintahan (pasal 27 ayat 1)
b) Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak (pasal 27 ayat 2)
c) Kemerdekaan berserikat dan berkumpul (pasal 28)
d) Hak mengeluarkan pikiran dengan lisan atau tulisan (pasal 28)
e) Kebebasan memeluk agama dan beribadat sesuai dengan agama dan kepercayaanya itu (pasal 29 ayat 2)
f) hak memperoleh pendidikan dan pengajaran (pasal 31 ayat 1)
g) BAB XA pasal 28 a s.d 28 j tentang Hak Asasi Manusia
b) Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak (pasal 27 ayat 2)
c) Kemerdekaan berserikat dan berkumpul (pasal 28)
d) Hak mengeluarkan pikiran dengan lisan atau tulisan (pasal 28)
e) Kebebasan memeluk agama dan beribadat sesuai dengan agama dan kepercayaanya itu (pasal 29 ayat 2)
f) hak memperoleh pendidikan dan pengajaran (pasal 31 ayat 1)
g) BAB XA pasal 28 a s.d 28 j tentang Hak Asasi Manusia
D. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999
tentang Hak Asasi Manusia
a) Bahwa setiap hak
asasi seseorang menimbulkan kewajiban dasar dan tanggung jawab untuk
menghormati HAM orang lain secara timbale balik.
b) Dalm menjalankan
hak dan kebebasannya, setiap orangbwajib tunduk kepada pembatasan yang
ditetapkan oleh UU.
E. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000
tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia
Untuk ikut serta memelihara perdamaian dunia dan menjamin
pelaksanaan HAM serta member I perlindungan, kepastian, keadilan, dan perasaan
aman kepada masyarakat, perlu segera dibentuk suatu pengadilan HAM untuk
menyelesaikan pelanggaran HAM yan berat.
F. Hukum Internasional tentang HAM yang
telah Diratifikasi Negara RI
a) Undang- undang republic Indonesia No 5 Tahun 1998 tentang pengesahan (Konvensi menentang penyiksaan dan perlakuan atau penghukuman lain yang kejam, ridak manusiawi, atau merendahkan martabat orang lain.
b) Undang-undang Nomor 8 tahun 1984 tentang pengesahan Konvensi Mengenai Penghapusan segala Bentuk Diskriminasi terhadap Wanita.
c) Deklarasi sedunia tentang Hak Asasi Manusia Tahun 1948 (Declaration Universal of Human Rights).
a) Undang- undang republic Indonesia No 5 Tahun 1998 tentang pengesahan (Konvensi menentang penyiksaan dan perlakuan atau penghukuman lain yang kejam, ridak manusiawi, atau merendahkan martabat orang lain.
b) Undang-undang Nomor 8 tahun 1984 tentang pengesahan Konvensi Mengenai Penghapusan segala Bentuk Diskriminasi terhadap Wanita.
c) Deklarasi sedunia tentang Hak Asasi Manusia Tahun 1948 (Declaration Universal of Human Rights).
Ø SUMBER/REFERENSI :
Minggu, 17 Maret 2013
TUGAS KE 2 ( KONSEP DEMOKRASI, BENTUK DEMOKRASI DALAM SISTEM PEMERINTAHAN NEGARA )
TUGAS
KE 2
(
KONSEP DEMOKRASI, BENTUK DEMOKRASI DALAM SISTEM PEMERINTAHAN NEGARA )
Ø DEFINISI DEMOKRASI.
Demokrasi
adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Demokrasi
merupakan bentuk pemerintahan politik yang kekuasaan pemerintahannya berasal
dari rakyat.
Ø KONSEP DEMOKRASI.
Konsep Demokrasi
adalah sebuah bentuk kekuasaan (kratein) dari, oleh, dan untuk rakyat (demos).
Menurut konsep demokrasi, kekuasaan menyiratkan arti politik dan pemerintahan,
sedangkan rakyat beserta warga masyarakat didefinisikan sebagai warga negara.
Demos menyiratkan makna diskriminatif atau bukan rakyat keseluruhan, tetapi
hanya populus tertentu, yaitu mereka yang berdasarkan tradisi atau kesepakatan
formal mengontrol akses ke sumber–sumber kekuasaan dan bisa mengklaim
kepemilikan atas hak–hak prerogratif dalam proses pengambilan keputusan yang
berkaitan dengan urusan publik atau pemerintahan.
Ø BENTUK DEMOKRASI DALAM SISTEM PEMERINTAHAN NEGARA.
1. Bentuk Demokrasi.
Setiap Negara mempunyai ciri khas dalam pelaksanaan kedaulatan rakyat atau demokrasinya. Hal ini ditentukan oleh sejarah Negara yang bersangkutan, kebudayaan, pandangan hidup, serta tujuan yang ingin dicapainya. Ada berbagai bentuk demokrasi dalam system pemerintahan Negara, antara lain :
a)Pemerintahan Monarki : monarki mutlak (absolut), monarki konstitusional, dan monarki parlementer.
- Monarki konstitusional : yaitu penguasa monarki yang dibatasi kekuasaanya oleh konstitusi ,
- Monarki parlementer : bentuk pemerintahan suatu Negara yang dikepalai oleh seorang raja dengan system parlemen (DPR) sebagai pemegang kekuasaan tertinggi.
b) Pemerintahan Republik : berasal dari bahasa Latin Res yang berarti pemerintahan dan Publica yang berarti rakyat. Dengan demikian Pemerintahan Republik dapat diartikan sebagai pemerintahan yang dijalankan oleh dan untuk kepentingan orang banyak (rakyat).
2. Kekuasaan dalam Pemerintahan.
Kekuasaan pemerintahan dalam Negara dipisahkan menjadi tiga cabang kekuasaan yaitu:kekuasaan legislative (kekuasaan untuk membuat undang-undang yang dijalankan oeh parlemen); kekuasaan eksekutif (kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang yang dijalankan oleh pemerintah; dan kekuasaan yudikatif (mengadili) merupakan kekuasaan eksekutif. (Teori Trias Politica oleh John Locke)
Kemudian Montesque menyatakan bahwa kekuasaan negra harus dibagi dan dilaksanakan oleh tiga orang atau badan yang berbeda dan terpisah satu sama lainnya. Masing-masing badan ini berdiri sendiri ( independen) tanpa dipengaruhi oleh badan yang lainnya. Ketiganya adalah : badan legislatif yang memegang kekuasaan untuk membuat undang-undang; badan eksekutif yang memegang kekuasaan untuk menjalankan undang-undang ; dan badan yudikatif yang memegang kekuasaan untuk mengadili jalannya pelaksanaan undad-undang.
3.Pemahaman Demokrasi di Indonesi.
a) Dalam system Kepartaian dikenal adanya tiga system kepartaian , yaitu system multi partai (polyparty system), system dua parti (biparty system) dan system dua partai (monoparty system).
b) Sistem pengisian jabatan pemegang kekuasaan Negara.
c) Hubungan antar pemegang kekuasaan Negara, terutama antara eksekutif dan legislatif.
Mengenai Model system-system pemerintahan negara, ada empat macam system-system pemerintahan Negara, yaitu system pemerintahan dictator (dictator borjuis dan proletar); system pemerintahan parlementer; system pemerintahan presidential; dan system pemerintahan campuran.
Ø
KLASIFIKASI SISTEM PEMERINTAHAN.
Dalam sistem
kepartaian dikenal adanya tiga sistem kepartaian, yaitu
-
sistem multi
partai (poliparty system),
-
sistem dua
partai (biparty system),
-
sistem satu
partai (monoparty system).
Ø SISTEM PENGISIAN JABATAN PEMEGANG KEKUASAAN NEGARA.
Hubungan
antar pemegang kekuasaan negara, terutama antara eksekutif dan legislatif.
Mengenai
model sistem pemerintahan negara, ada empat macam, yaitu :
-
Sistem
pemerintahan diktator (borjuis dan proletar)
-
Sistem
pemerintahan parlementer
-
Sistem
pemrintahan presidential
-
Sistem
pemerintahan campuran
Ø PRINSIP - PRINSIP DEMOKRASI.
Prinsip-prinsip
demokrasi, dapat ditinjau dari pendapat Almadudi yang kemudian dikenal dengan “soko guru demokrasi.” Menurutnya,
prinsip-prinsip demokrasi adalah.
-
Kedaulatan rakyat;
-
Pemerintahan
berdasarkan persetujuan dari yang diperintah;
-
Kekuasaan mayoritas;
-
Hak-hak minoritas;
-
Jaminan hak
asasi manusia;
-
Pemilihan
yang bebas dan jujur;
-
Persamaan di
depan hukum;
-
Proses hukum
yang wajar;
-
Pembatasan
pemerintah secara konstitusional;
-
Pluralisme sosial, ekonomi,
dan politik;
-
Nilai-nilai tolerensi, pragmatisme,
kerja sama, dan mufakat.
Ø CIRI – CIRI PEMERINTAHAN DEMOKRATIS.
Istilah
demokrasi diperkenalkan kali pertama oleh Aristoteles sebagai
suatu bentuk pemerintahan, yaitu suatu pemerintahan yang menggariskan bahwa
kekuasaan berada di tangan banyak orang (rakyat). Dalam perkembangannya,
demokrasi menjadi suatu tatanan yang diterima
dan dipakai oleh hampir seluruh negara di dunia. Ciri-ciri suatu
pemerintahan demokrasi adalah sebagai berikut:
-
Adanya
keterlibatan warga negara (rakyat) dalam pengambilan keputusan politik,
baik langsung maupun tidak langsung (perwakilan).
-
Adanya persamaan hak bagi seluruh
warga negara dalam segala bidang.
-
Adanya kebebasan dan kemerdekaan bagi
seluruh warga negara.
-
Adanya
pemilihan umum untuk memilih wakil rakyat yang duduk di lembaga perwakilan
rakyat.
Ø SUMBER
:
Minggu, 10 Maret 2013
PENGERTIAN BANGSA & NEGARA, SEKALIGUS HAK & KEWAJIBAN WARGA NEGARA
PENGERTIAN
BANGSA & NEGARA, SEKALIGUS HAK & KEWAJIBAN WARGA NEGARA
Ø PENGERTIAN
BANGSA .
Indonesia merupakan salah satu contoh bangsa yang dapat
dikatakan cukup besar. Bangsa Indonesia terdiri dari beragam suku dan budaya.
Walaupun berbeda-beda suku tetap saja disebut bangsa karena memiliki persamaan
sejarah dan cita-cita yang sama. Jika
diartikan, pengertian bangsa adalah sekelompok manusia yang dipersatukan karena
memiliki persamaan sejarah dan cita-cita yang mana mereka terikat di dalam satu
tanah air. Dengan memiliki keinginan atau hasrat untuk bersatu dengan didorong oleh kesamaan sejarah dan
cita-cita maka terbentuklah bangsa dari
rakyat.
Setidaknya
ada beberapa pengertian yang dapat kita gunakan untuk mempermudah pemahaman
kita tentang pengertian bangsa yang disampaikan oleh para
ahli. Beberapa diantaranya seperti Suryono Sukanto, F. Ratzel, Hans Kohn, dan
Otto Bauer.
Pengertian bangsa menurut para ahli:
Suryono
Sukanto
Menurut Suryono Sukanto bangsa diartikan sebagai berikut ini:
Menurut Suryono Sukanto bangsa diartikan sebagai berikut ini:
- Unit yang mandiri
- Sekelompok teritorial dengan
hak kewarganegaraan yang sama, serta memiliki karakteristik yang sama.
F. Ratzel
Pengertian
bangsa menurut F. Ratzel, bangsa terbentuk karena adanya hasrat bersatu. Hasrat
ini timbul karena adanya hasrat kesatuan antara manusia dan tempat tinggalnya.
Hans Kohn
Menurutnya
pengertian bangsa adalah sebuah hasil tenaga hidup manusia dalam sejarah. Suatu
bangsa merupakan golongan yang beraneka ragam dan tidak bisa dirumuskan secara
eksak.
Otto Bauer
Menurut Otto
bauer pengertian bangsa adalah kelompok manusia yang mempunya persamaan
karakter yang tumbuh karena persamaan nasib.
Sampai di
sini dapat kita tarik kesimpulan bahwa suatu bangsa tidak akan terbentuk tanpa
adanya satu lingkaran yang mengikatnya dan bangsa akan terwujud jika rakyat
yang berada dalam satu lingkaran tersebut memiliki sejarah dan cita-cita yang
sama.
Ø PENGERTIAN
NEGARA .
Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut.
Negara juga merupakan suatu wilayah yang memiliki suatu sistem atau aturan yang
berlaku bagi semua individu di wilayah tersebut, dan berdiri secara
independent.
Syarat
primer sebuah negara adalah memiliki rakyat, memiliki wilayah, dan memiliki
pemerintahan yang berdaulat. Sedangkan syarat sekundernya adalah mendapat
pengakuan dari negara lain.
Negara
adalah pengorganisasian masyarakat yang mempunyai rakyat dalam suatu wilayah
tersebut, dengan sejumlah orang yang menerima keberadaan organisasi ini. Syarat
lain keberadaan negara adalah adanya suatu wilayah tertentu tempat negara itu
berada. Hal lain adalah apa yang disebut sebagai kedaulatan, yakni bahwa negara
diakui oleh warganya sebagai pemegang kekuasaan tertinggi atas diri mereka pada
wilayah tempat negara itu berada.
Unsur terbentuknya bangsa:
Menurut
Friedrich Hertz salah seorang ahli kewarganegaraan yang berasal dari Jerman
mengungkapkan dalam bukunya yang berjudul National in History and Politics
setidaknya ada 4 unsur-unsur terbentuknya bangsa, yakni sebagai berikut.
- Keinginan mencapai kesatuan
nasional yang terdiri atas kesatuan sosial, ekonomi, politik, agama,
budaya, komunikasi, dan rasa solidaritas.
- Keinginan mencapai kemerdekaan
dan kebebasan nasional secara sepenuhnya.
- Keinginan dalam kemandirian,
keunggulan, individualitas atau kekhasan.
- Keinginan untuk menonjol
diantara bangsa-bangsa lain dalam mengejar kehormatan, pengaruh dan
prestasi.
5. Hak adalah sesuatu hal yang benar,
milik, kepunyaan, kewenangan, kekuasaan untuk berbuat sesuatu.Setiap warga
negara memiliki hak yang sama satu sama lain tanpa terkecuali. Persamaaan
antara manusia selalu dijunjung tinggi untuk menghindari berbagai kecemburuan
sosial yang dapat memicu berbagai permasalahan di kemudian hari.Namun biasanya
bagi yang memiliki banyak uang atau tajir bisa memiliki tambahan hak dan
pengurangan kewajiban sebagai warga negara kesatuan republik Indonesia.
Ø HAK WARGA NEGARA .
Berikut Ini
adalah contoh Hak sebagai warga negara:
1. Setiap
warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum.
Maksudnya
adalah Setiap warga negara derajatnya sama di mata hukum, sekalipun fakir
miskin dan anak terlantar juga dilindungi oleh negara
2. Setiap
warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
Setiap warga
negara berhak mendapat pekerjaan seperti yang tertera dalan dalam pasal 23 ayat
(1) menentukan “setiap orang berhak atas pekerjaan berhak dengan bebas memilih
pekerjaan, berhak atas syarat-syarat perburuhan yang adil serta baik dan atas
perlindungan terhadap pengangguran.
3. Setiap
warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam
pemerintahan.
Terdapat di
Pasal 27 (1) menyatakan tentang kesamaan kedudukan warga Negara dalam hukum dan
pemerintahan tanpa pengecualian. Pasal ini menunjukkan kepedulian kita terhadap
hak asasi sekaligus keseimbangan antara hak dan kewajiban daan tidak adanya
diskriminasi diantara warga negara.Namun kenyataannya tidak seperti itu,banyak
orang miskin yang hanya melakukan pencurian kecil dihukum berat,sedangkan para
koruptor yang mencuri uang rakyat bermilyar-milyar dihukm ringan,bahkan bisa
keluar masuk sel dan mendapatkan fasilitas yang lebih.Apakah itu yang dimanakan
mempunyai kesamaan yang sama dimata hukum ?
4. Setiap
warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan
masing-masing yang dipercayai.
Pasal 29
(1),(2) UUD 1945 mengatur kemerdekaan beragama di Indonesia. Hak atas kebebasan
beragama bukan pemberian Negara atau golongan melainkan berdasarkan keyakinan
sehinga tidak dapat dipaksakan.
5. Setiap
warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran.
Terdapat
dalam pasal 31 (1),(2) UUd 1945, ini sesuai dengan tujuan Negara kta dalam
pembukaan UUD 1945 bahwa bangsa Indonesia antara lain berkewajiban mencerdaskan
kehidupan bangsa.
6. Setiap
warga negara berhak mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia atau nkri
dari serangan musuh
Pasal 30 (1)
UUD 1945 menyatakan keewajiban dan hak setiap warga negara untuk ikut serta
dalam usaha pembelaan negara dan ayat (2) menyatakan bahwa pengaturannya lebih
lanjut dilakukan dengan undang-undang. Undang-undang yang dimaksudkan adalah UU
No. 20 tahun 1982.
7. Setiap
warga negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul
mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang
berlaku.
Pasal 28 UUD
1945 menetapkan hak warga negara dan penduduk untuk berserikat daan berkumpul,
mengeluarkan pikiran secara lisan maupun tulisan dan sebagainya.
Syarat-syaratnya akan diatur dalam undang-undang.
Ø
KEWAJIBAN
WARGA NEGARA .
Kewajiban warga negara tertuang dalam
pasal 30 UUD 1945. Coba Anda jelaskan makna apa yang terkandung di dalamnya
bagi setiap warga negara.
Pemahaman kewajiban telah dicantumkan
dalam UUD 1945 pasal 26, 27, 28, dan 30, yaitu sebagai berikut.
1. Pasal 26, ayat (1),
yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan
orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga
negara. Dan pada ayat (2), syarat-syarat mengenai kewarganegaraan
ditetapkandenganundang-undang.
2. Pasal 27, ayat (1),
segala warga negara bersamaan dengan kedudukannya di dalam hukum dan
pemerintahannya, wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada
kecualinya. Pada ayat (2), taip-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan
penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
3. Pasal 28,
kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan, dan
sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
4. Pasal 30, ayat (1),
hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara. Dan
ayat (2) menyatakan pengaturan lebih lanjut diatur dengan undang-undang.
Setiap warga negara memiliki hak dan
kewajiban yang sama satu sama lain tanpa terkecuali. Hak dan kewajiban ini
adalah sesuatu yang tidak dapat dipisahkan, akan tetapi sering terjadi
pertentangan karena hak dan kewajiban tidak seimbang. Sudah sangat jelas bahwa
setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban untuk mendapatkan penghidupan
yang layak, akan tetapi pada kenyataannya banyak warga negara yang belum
merasakan kesejahteraan dalam menjalani kehidupannya.
Untuk mencapai keseimbangan antara
hak dan kewajiban, yaitu dengan cara mengetahui posisi diri kita sendiri.
Sebagai seorang warga negara harus tahu hak dan kewajibannya. Seperti yang
sudah tercantum dalam hukum dan aturan-aturan yang berlaku. Jika hak dan
kewajiban seimbang dan terpenuhi, maka kehidupan masyarakat akan aman
sejahtera. Akan tetapi, sampai saat ini masih banyak rakyat yang belum
mendapatkan haknya sehingga rakyat tidak dapat memenuhi
kewajibannyasebagaiwarganegara.
Ø SUMBER :
Langganan:
Postingan (Atom)