PEND.KEWARGANEGARAAN
TUGAS KE-3
HAM ( HAK ASASI
MANUSIA )
Pada
tugas pendidikan kewarganegaraan yang ke 3 ini saya akan menjelaskan tetang apa
itu HAM ( HAK ASASI MANUSIA ), Serta peraturan HAM di INDONESIA. Semoga tugas
yang saya kerjakan ini dapat bermanfaat untuk yang membacanya.
Ø DEFINISI HAM (
HAK ASASI MANUSIA )
Menurut
UU No 39/1999, HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada manusia sebagai
makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati,
dijunjung tinggi dan dilindungi oleh Negara, hukum, pemerintah dan setiap orang
demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
Dengan akal budinya dan nuraninya, manusia memiliki kebebasan untuk memutuskan sendiri perbuatannya. Disamping itu, untuk mengimbangi kebebasannya tersebut manusia memiliki kemampuan untuk bertanggung jawab atas semua tindakan yang dilakukannya.
Dengan akal budinya dan nuraninya, manusia memiliki kebebasan untuk memutuskan sendiri perbuatannya. Disamping itu, untuk mengimbangi kebebasannya tersebut manusia memiliki kemampuan untuk bertanggung jawab atas semua tindakan yang dilakukannya.
Kebebasan
dasar dan hak-hak dasar itulah yang disebut Hak Asasi Manusia yang secara
kodratnya melekat pada diri manusia sejak manusia dalam kandungan yang membuat
manusia sadar akan jatidirinya dan membuat manusia hidup bahagia. Setiap
manusia dalam kenyataannyalahir dan hidup di masyarakat. Dalam perkembangan
sejarah tampak bahwa Hak Asasi Manusia memperoleh maknanya dan berkembang
setelah kehidupan masyarakat makin berkembang khususnya setelah terbentuk
Negara. Kenyataan tersebut mengakibatkan munculnya kesadaran akan perlunya Hak
Asasi Manusia dipertahankan terhadap bahaya-bahaya yng timbul akibat adanya
Negara, apabila memang pengembangan diri dan kebahagiaan manusia menjadi
tujuan.
Berdasarkan
penelitian hak manusia itu tumbuh dan berkembang pada waktu Hak Asasi Manusia
itu oleh manusia mulai diperhatikan terhadap serangan atau bahaya yang timbul
dari kekuasaan yang dimiliki oleh Negara. Negara Indonesia menjunjung tinggi
Hak Asasi Manusia dan kewajiban dasar manusia. Hak secara kodrati melekat dan
tidak dapat dipisahkan dari manusia, karena tanpanya manusia kehilangan harkat
dan kemanusiaan. Oleh karena itu, Republik Indonesia termasuk pemerintah
Republik Indonesia berkewajiban secara hokum, politik, ekonomi, social dan
moral untuk melindungi, memajukan dan mengambil langkah-langkah konkret demi
tegaknya Hak Asasi Manusia dan kebebasan dasar manusia.
Ø PERATURAN PERUNDANGAN HAM DI INDONESIA
A. PANCASILA.
a) Pengakuan harkat dan martabat manusia
sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa.
b) Pengakuan bahwa kita sederajat dalam
mengemban kewajiban dan memiliki hak yang sama serta menghormati sesamam
manusia tanpa membedakan keturunan, agama, kepercayaan, jenis kelamin,
kedudukan social, warna kulit, suku dan bangsa.
c) Mengemban sikap saling mencintai
sesamam manusia, sikap tenggang rasa, dan sikap tida sewenang-wenang terhadap
orang lain.
d) Selalu bekerja sama, hormat menghormati
dan selalu berusaha menolong sesama.
e) Mengemban sikap berani membela
kebenaran dan keadilan serta sikap adil dan jujur.
f) Menyadari bahwa manusia sama derajatnya
sehingga manusia Indonesia merasa dirinya bagian dari seluruh umat manusia.
B. Dalam Pembukaan UUD 1945
B. Dalam Pembukaan UUD 1945
Menyatakan bahwa “
kemerdekaan itu adalah hak segala bangsa, dan oleh karena itu penjajahan diatas
dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan pri kemanusiaan dan pri
keadilan”. Ini adalah suatu pernyataan universal karena semua bangsa ingin
merdeka. Bahkan, didalm bangsa yang merdeka, juga ada rakyat yang ingin
merdeka, yakni bebas dari penindasan oleh penguasa, kelompok atau manusia
lainnya.
C. Dalam Batang Tubuh UUD 1945
a) Persamaan kedudukan
warga Negara dalam hokum dan pemerintahan (pasal 27 ayat 1)
b) Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak (pasal 27 ayat 2)
c) Kemerdekaan berserikat dan berkumpul (pasal 28)
d) Hak mengeluarkan pikiran dengan lisan atau tulisan (pasal 28)
e) Kebebasan memeluk agama dan beribadat sesuai dengan agama dan kepercayaanya itu (pasal 29 ayat 2)
f) hak memperoleh pendidikan dan pengajaran (pasal 31 ayat 1)
g) BAB XA pasal 28 a s.d 28 j tentang Hak Asasi Manusia
b) Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak (pasal 27 ayat 2)
c) Kemerdekaan berserikat dan berkumpul (pasal 28)
d) Hak mengeluarkan pikiran dengan lisan atau tulisan (pasal 28)
e) Kebebasan memeluk agama dan beribadat sesuai dengan agama dan kepercayaanya itu (pasal 29 ayat 2)
f) hak memperoleh pendidikan dan pengajaran (pasal 31 ayat 1)
g) BAB XA pasal 28 a s.d 28 j tentang Hak Asasi Manusia
D. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999
tentang Hak Asasi Manusia
a) Bahwa setiap hak
asasi seseorang menimbulkan kewajiban dasar dan tanggung jawab untuk
menghormati HAM orang lain secara timbale balik.
b) Dalm menjalankan
hak dan kebebasannya, setiap orangbwajib tunduk kepada pembatasan yang
ditetapkan oleh UU.
E. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000
tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia
Untuk ikut serta memelihara perdamaian dunia dan menjamin
pelaksanaan HAM serta member I perlindungan, kepastian, keadilan, dan perasaan
aman kepada masyarakat, perlu segera dibentuk suatu pengadilan HAM untuk
menyelesaikan pelanggaran HAM yan berat.
F. Hukum Internasional tentang HAM yang
telah Diratifikasi Negara RI
a) Undang- undang republic Indonesia No 5 Tahun 1998 tentang pengesahan (Konvensi menentang penyiksaan dan perlakuan atau penghukuman lain yang kejam, ridak manusiawi, atau merendahkan martabat orang lain.
b) Undang-undang Nomor 8 tahun 1984 tentang pengesahan Konvensi Mengenai Penghapusan segala Bentuk Diskriminasi terhadap Wanita.
c) Deklarasi sedunia tentang Hak Asasi Manusia Tahun 1948 (Declaration Universal of Human Rights).
a) Undang- undang republic Indonesia No 5 Tahun 1998 tentang pengesahan (Konvensi menentang penyiksaan dan perlakuan atau penghukuman lain yang kejam, ridak manusiawi, atau merendahkan martabat orang lain.
b) Undang-undang Nomor 8 tahun 1984 tentang pengesahan Konvensi Mengenai Penghapusan segala Bentuk Diskriminasi terhadap Wanita.
c) Deklarasi sedunia tentang Hak Asasi Manusia Tahun 1948 (Declaration Universal of Human Rights).
Ø SUMBER/REFERENSI :