Minggu, 17 Maret 2013

TUGAS KE 2 ( KONSEP DEMOKRASI, BENTUK DEMOKRASI DALAM SISTEM PEMERINTAHAN NEGARA )


TUGAS KE 2
( KONSEP DEMOKRASI, BENTUK DEMOKRASI DALAM SISTEM PEMERINTAHAN NEGARA )

Ø DEFINISI DEMOKRASI.

Demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Demokrasi merupakan bentuk pemerintahan politik yang kekuasaan pemerintahannya berasal dari rakyat.

Ø KONSEP DEMOKRASI.

Konsep Demokrasi adalah sebuah bentuk kekuasaan (kratein) dari, oleh, dan untuk rakyat (demos). Menurut konsep demokrasi, kekuasaan menyiratkan arti politik dan pemerintahan, sedangkan rakyat beserta warga masyarakat didefinisikan sebagai warga negara. Demos menyiratkan makna diskriminatif atau bukan rakyat keseluruhan, tetapi hanya populus tertentu, yaitu mereka yang berdasarkan tradisi atau kesepakatan formal mengontrol akses ke sumber–sumber kekuasaan dan bisa mengklaim kepemilikan atas hak–hak prerogratif dalam proses pengambilan keputusan yang berkaitan dengan urusan publik atau pemerintahan.

Ø BENTUK DEMOKRASI DALAM SISTEM PEMERINTAHAN NEGARA.

1.     Bentuk Demokrasi.

 Setiap  Negara mempunyai ciri khas dalam pelaksanaan kedaulatan rakyat atau demokrasinya. Hal ini ditentukan oleh sejarah Negara yang bersangkutan, kebudayaan, pandangan hidup, serta tujuan yang ingin dicapainya. Ada berbagai bentuk demokrasi dalam system pemerintahan Negara, antara lain :
a)Pemerintahan Monarki : monarki mutlak (absolut), monarki konstitusional, dan monarki parlementer.
- Monarki konstitusional : yaitu penguasa monarki yang dibatasi kekuasaanya oleh konstitusi ,
- Monarki parlementer : bentuk pemerintahan suatu Negara yang dikepalai oleh seorang raja dengan system parlemen (DPR) sebagai pemegang kekuasaan tertinggi.
b) Pemerintahan Republik :  berasal dari bahasa Latin Res yang berarti pemerintahan dan Publica yang berarti rakyat. Dengan demikian Pemerintahan Republik dapat diartikan sebagai pemerintahan yang dijalankan oleh dan untuk kepentingan orang banyak (rakyat).

2. Kekuasaan dalam Pemerintahan.

Kekuasaan pemerintahan dalam Negara dipisahkan menjadi tiga cabang kekuasaan yaitu:kekuasaan legislative (kekuasaan untuk membuat undang-undang yang dijalankan oeh parlemen); kekuasaan eksekutif (kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang yang dijalankan oleh pemerintah; dan kekuasaan yudikatif (mengadili) merupakan kekuasaan eksekutif. (Teori Trias Politica oleh John Locke)
Kemudian Montesque menyatakan bahwa kekuasaan negra harus dibagi dan dilaksanakan oleh tiga orang atau badan yang berbeda dan terpisah satu sama lainnya. Masing-masing badan ini berdiri sendiri ( independen) tanpa dipengaruhi oleh badan yang lainnya. Ketiganya adalah : badan legislatif yang memegang kekuasaan untuk membuat undang-undang; badan eksekutif yang memegang kekuasaan untuk menjalankan undang-undang ; dan badan yudikatif yang memegang kekuasaan untuk mengadili jalannya pelaksanaan undad-undang.

3.Pemahaman Demokrasi di Indonesi.

a)      Dalam system Kepartaian dikenal adanya tiga system kepartaian , yaitu system multi partai (polyparty system), system dua parti (biparty system) dan system dua partai (monoparty system).
b)      Sistem pengisian jabatan pemegang kekuasaan Negara.
c)      Hubungan antar pemegang kekuasaan Negara, terutama antara eksekutif dan legislatif.
Mengenai Model system-system pemerintahan negara, ada empat macam system-system pemerintahan Negara, yaitu system pemerintahan dictator (dictator borjuis dan proletar); system pemerintahan parlementer; system pemerintahan presidential; dan system pemerintahan campuran.

Ø KLASIFIKASI SISTEM PEMERINTAHAN.  

Dalam sistem kepartaian dikenal adanya tiga sistem kepartaian, yaitu
-         sistem multi partai (poliparty system),
-         sistem dua partai (biparty system),
-         sistem satu partai (monoparty system).

Ø SISTEM PENGISIAN JABATAN PEMEGANG KEKUASAAN NEGARA.

Hubungan antar pemegang kekuasaan negara, terutama antara eksekutif dan legislatif.
Mengenai model sistem pemerintahan negara, ada empat macam, yaitu :
-         Sistem pemerintahan diktator (borjuis dan proletar)
-         Sistem pemerintahan parlementer
-         Sistem pemrintahan presidential
-         Sistem pemerintahan campuran

Ø PRINSIP - PRINSIP DEMOKRASI.

Prinsip-prinsip demokrasi, dapat ditinjau dari pendapat Almadudi yang kemudian dikenal dengan “soko guru demokrasi.” Menurutnya, prinsip-prinsip demokrasi adalah.
-         Kedaulatan rakyat;
-         Pemerintahan berdasarkan persetujuan dari yang diperintah;
-         Kekuasaan mayoritas;
-         Hak-hak minoritas;
-         Jaminan hak asasi manusia;
-         Pemilihan yang bebas dan jujur;
-         Persamaan di depan hukum;
-         Proses hukum yang wajar;
-         Pembatasan pemerintah secara konstitusional;
-         Pluralisme sosial, ekonomi, dan politik;
-         Nilai-nilai tolerensipragmatisme, kerja sama, dan mufakat.

Ø CIRI – CIRI PEMERINTAHAN DEMOKRATIS.

Istilah demokrasi diperkenalkan kali pertama oleh Aristoteles sebagai suatu bentuk pemerintahan, yaitu suatu pemerintahan yang menggariskan bahwa kekuasaan berada di tangan banyak orang (rakyat). Dalam perkembangannya, demokrasi menjadi suatu tatanan yang diterima dan dipakai oleh hampir seluruh negara di dunia. Ciri-ciri suatu pemerintahan demokrasi adalah sebagai berikut:
-         Adanya keterlibatan warga negara (rakyat) dalam pengambilan keputusan politik, baik langsung maupun tidak langsung (perwakilan).
-         Adanya persamaan hak bagi seluruh warga negara dalam segala bidang.
-         Adanya kebebasan dan kemerdekaan bagi seluruh warga negara.
-         Adanya pemilihan umum untuk memilih wakil rakyat yang duduk di lembaga perwakilan rakyat.

Ø SUMBER :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar